News

Home – Dignity News

Pemohon Tegaskan Kerugian Konstitusional Peneliti Perseorangan di Sidang MK

DIGNITY LAW
Kuasa Hukum, Mohammad Abdul Kholiq Suhri dkk, Perkara Nomor 277/PUU-XXIII/2025

Beritapopuler.co.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Perbaikan terhadap Permohonan Nomor 277/PUU-XXIII/2025 pada Senin (26/1/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan itu, M. Abdul Kholiq Suhri selaku kuasa Pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan yang difokuskan pada penguatan kedudukan hukum Pemohon serta penegasan kerugian konstitusional yang dialami peneliti perseorangan.

“Kami memperjelas legal standing Pemohon dalam dua aspek utama, yakni penegasan posisi Pemohon sebagai peneliti perseorangan serta penguatan fakta kerugian yang aktual dan spesifik,” ujar Abdul Kholiq di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Ia menjelaskan, perbaikan permohonan juga disertai penajaman diksi untuk mempertegas argumentasi konstitusional, khususnya terkait dampak ketidakjelasan norma dalam undang-undang yang diuji terhadap alokasi anggaran riset dan pengembangan ilmu pengetahuan langka.

Menurut Abdul Kholiq, ketidakpastian norma tersebut berdampak langsung pada arah kebijakan anggaran riset nasional. Ia menyinggung Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional 2017–2045 yang justru menempatkan riset rintisan terdepan sebagai prioritas baru pada tahun 2040.

“Kondisi ini berpotensi membuat Indonesia semakin tertinggal dalam pengembangan ilmu pengetahuan, padahal negara menyadari adanya ketertinggalan tersebut,” kata dia.

Abdul Kholiq juga menyoroti kebijakan anggaran negara yang dinilainya tidak sejalan dengan mandat konstitusi. Ia menyebut alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara masif dalam APBN 2026 berpotensi menggerus anggaran pendidikan dan riset.

Selain itu, ia mengkritisi pengundangan Pasal 51A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Ketentuan tersebut, menurutnya, berpotensi dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban negara dalam memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

“Pelaksanaan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 merupakan perwujudan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang membutuhkan dukungan anggaran negara sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujar Abdul Kholiq.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Rega Felix (dosen), A. Fahrur Rozi (peneliti), dan Arga Prianggara (mahasiswa). Para Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Para Pemohon menilai pembatasan norma dalam UU Sisnas Iptek menyebabkan hasil penelitian dari rumpun ilmu pengetahuan sosial tidak diakui sebagai basis inovasi. Akibatnya, peneliti ilmu sosial tidak memiliki akses terhadap insentif inovasi dan jaminan keberlanjutan kesejahteraan.

Abdul Kholiq menegaskan, pembatasan penelitian dasar hanya pada fenomena alam sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek bersifat diskriminatif terhadap rumpun ilmu sosial dan humaniora.

“Hal ini menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara antara peneliti ilmu alam dan peneliti ilmu sosial, padahal keduanya dijamin hak konstitusionalnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.

Ia menambahkan, minimnya dukungan negara terhadap peneliti perseorangan dan pengembangan ilmu langka merupakan bentuk kemunduran dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan ilmu pengetahuan, yang bertentangan dengan prinsip non-retrogression dalam konstitusi.

 

Sumber: Berita Populer

Newsletter

Join Our List To Stay Intouch

Success
Thank you! Form submitted successfully.
This field is required

Firma Hukum professional, unggul dan handal dalam memberikan jasa hukum yang komprehensif, efektif, dan efisien kepada klien.

Practice Area

© Copyright DignityLaw 2025. All Rights Reserved. By DignityLaw