News

Home – Dignity News

Datangi KPK, Kuasa Hukum Rais Syuriah PCNU Serahkan Uang Rp40 Juta, Minta Dugaan Riswah Muktamar NU Diusut

Dugaan money politik muktamar NU
Tim kuasa hukum seorang Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa

JAKARTA – Tim kuasa hukum seorang Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/10/2026), dengan membawa uang tunai Rp40 juta. Kedatangan tersebut bertujuan meminta KPK menelusuri dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengusulan nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Selain uang tunai, tim kuasa hukum membawa dokumen pendukung berupa kronologi peristiwa, berita acara, serta keterangan mengenai dugaan pemberian uang dan tekanan terhadap Rais Syuriah yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, persoalan bermula ketika Rais Syuriah bersama Katib Syuriah di salah satu PCNU menerima uang yang disebut sebagai uang muka atau down payment (DP) atas permintaan pencantuman nama-nama tertentu dalam daftar AHWA.

Uang muka tersebut diberikan secara tunai sebesar Rp40 juta. Selain itu, terdapat dana Rp16 juta yang dikirim melalui transfer rekening dan hingga kini masih berada di rekening penerima.

Dugaan pemberian uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya mengarahkan pencantuman nama-nama tertentu dalam daftar AHWA yang akan diajukan pada Muktamar NU ke-35. Namun, setelah rapat harian Syuriah dilaksanakan, nama-nama yang dihasilkan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan daftar yang sebelumnya diminta pihak pemberi uang.

Persoalan berlanjut ketika Rais Syuriah menghadiri Muktamar NU di Jombang. Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, kondisi fisik yang kelelahan membuatnya tidak dapat mengikuti arahan lanjutan dari pihak pemberi uang, termasuk terkait pengambilan sisa pembayaran yang disebut sebagai pelunasan komitmen.

Situasi tersebut diduga menimbulkan ketidakpuasan pihak pemberi uang karena Rais Syuriah dianggap tidak memenuhi komitmen yang diharapkan.

Tim kuasa hukum menyebut Rais Syuriah dan Katib Syuriah pada prinsipnya bersedia mengembalikan seluruh uang yang telah diterima. Namun, pengembalian dana Rp16 juta melalui transfer belum terlaksana karena pihak pengirim belum memberikan nomor rekening tujuan.

Sementara itu, uang tunai Rp40 juta dibawa ke KPK untuk diserahkan melalui mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan keterkaitan sumber dana dengan perkara korupsi, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan staf Kementerian ATR/BPN terkait urusan agraria dan pertanahan di Bogor.

Tim kuasa hukum meminta KPK menelusuri asal-usul dana, pihak yang menyediakan uang, mekanisme pemberian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Mereka juga meminta KPK mempertimbangkan pemanggilan Saifullah Yusuf selaku Ketua Panitia Muktamar NU ke-35 untuk memberikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, terdapat pula dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid. Tim hukum berharap seluruh informasi tersebut dapat ditelusuri melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini dimuat, uang Rp16 juta masih berada di rekening penerima dan dimaksudkan untuk dikembalikan setelah tersedia nomor rekening tujuan. Tim kuasa hukum berharap KPK menindaklanjuti penyerahan uang dan dokumen tersebut guna mengungkap dugaan praktik riswah dalam proses penentuan AHWA pada Muktamar NU ke-35.

Newsletter

Join Our List To Stay Intouch

Success
Thank you! Form submitted successfully.
This field is required

Firma Hukum professional, unggul dan handal dalam memberikan jasa hukum yang komprehensif, efektif, dan efisien kepada klien.

Practice Area

© Copyright DignityLaw 2025. All Rights Reserved. By DignityLaw