TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG) terus jadi sorotan. MBG juga yang membuat seorang guru honorer bernama Sa’ed mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan ihwal pengujian UU ini bukan sebagai bentuk penolakan terhadap MBG.
“Kita kan bukan menolak MBG sebenarnya ya, tapi menolak pendanaan MBG ini dari dana pendidikan,” kata Didi usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut mereka, MBG lebih cocok masuk dalam fungsi sosial dan kesehatan ketimbang fungsi pendidikan.
“Pendidikan itu kan ada mandatory spending dari konstitusi. Ada yang sifat anggaran yang eksklusif, khusus untuk pendidikan 20 persen,” tutur Didi.
“Jadi ketika itu dikhususkan untuk pendidikan tapi kemudian dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan ya bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 (UUD 1945),” sambungnya.
Didi menjelaskan, kerugian konstitusional pemohon muncul karena merupakan subjek yang berada dalam ekosistem sistem pendidikan nasional. Menurut dia, pemohon dirugikan ketika dana pendidikan dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan.
Ia mencontohkan kondisi guru honorer yang penghasilannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Didi menyebut, jika dibandingkan antara anggaran 2025 dan 2026, alokasi dana BOS cenderung stagnan.
“Andai dana MBG itu dipergunakan pure untuk fungsi pendidikan, mungkin bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dari guru honorer,” kata dia.
Selain guru, Didi menilai mahasiswa juga terdampak akibat pengalihan anggaran pendidikan tersebut. Ia menyinggung pemangkasan anggaran Perpustakaan Nasional yang dinilainya cukup signifikan.
“Salah satu misalnya ya dana yang terpangkas itu dana untuk Perpustakaan Nasional, itu turun drastis. Ya mahasiswa untuk baca buku kan ke perpus. Jadi ya mereka dirugikan dengan pengalokasian dana pendidikan untuk yang bukan pendidikan,” ujarnya.
Ada lima pemohon pengujian UU APBN 2026. Selainn Sa’ed, ada Ketua Pengurus TB Nusantara Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita selaku peserta didik.
Mereka menguji materiil Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APNB 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan program MBG.
Pemohon menegaskan, anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi seharusnya hanya digunakan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan. Bukan untuk program di luar fungsi pendidikan seperti makan bergizi.
Karena itu, mereka juga meminta MK membatalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dinilai membuka ruang penggunaan dana pendidikan untuk MBG.
Sumber: Tribun News





