JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai pasal-pasal dalam UU Minerba memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas kepada badan usaha, UMKM, koperasi, badan usaha milik swasta, dan untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Kami tidak ingin alih-alih dengan adanya instrumen prioritas justru pertimbangan pokok yang melekat dalam pemberian izin pertambangan ini justru dihilangkan,” ujar kuasa para Pemohon, A. Fahrur Rozi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada Senin (22/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan Abdullah, Iqra’ Katsir, Alif Alvian Mawaddi Hamid, serta dua orang mahasiswa Abdullah Faqih dan Pendi. Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba.
Ketentuan dimaksud merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan. Pasalnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik “klientelisme” (berorientasi pada klien) dalam perolehan izin. Ada banyak jutaan UMKM, koperasi, badan usaha ormas, dan perguruan tinggi yang berlomba-lomba memperoleh IUP yang jumlahnya hanya berkisar di angka 4.000-an. Secara logis, bagaimana memberikan IUP dengan prioritas secara berkeadilan di antara jumlah jutaan penerima itu, kecuali hal tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme lelang secara prioritas dan berkeadilan.
Selain itu, pasal tersebut juga merugikan para Pemohon karena menghilangkan adanya pertimbangan pokok dalam pemberian IUP secara prioritas. Penghilangan pertimbangan pokok tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem manusia dan alam.
Pasalnya, bagaimana mungkin dengan alasan prioritas ketentuan pada pasal tersebut justru menghilangkan pertimbangan berupa kemampuan administratif dan manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial yang seharusnya melekat pada aktivitas pengelolaan pertambangan. Dengan demikian, kerugian itu jelas nyata karena pasal tersebut menjadi jalan awal bagi aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan hidup hajat orang banyak. Alih-alih aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi para Pemohon, justru menciptakan ketidakpastian hukum yang memberikan ancaman bagi keberlangsungan hidup orang banyak.
“Karena akibatnya seperti yang telah berlalu, kasus-kasus yang sudah ada, di Cirebon misalnya itu ada pertambangan yang dilakukan salah satu koperasi justru berakibat bencana,” kata Fahrur.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lelang dengan penawaran prioritas”. Serta beberapa pasal juga diminta untuk dimaknai adanya sejumlah syarat atau pertimbangan pemberian dengan cara prioritas. Kemudian frasa “dan Badan Usaha swasta” serta “dan/atau global” dalam beberapa pasal yang diuji juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Daniel menghitung terdapat 29 norma yang diuji. Untuk itu, para Pemohon harus memastikan norma-norma yang dimohonkan untuk diuji telah dikaitkan dengan kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon.
“Karena bisa saja norma yang satu hanya cocok untuk misalnya Pemohon I atau Pemohon IV misalnya. Tetapi kalau semua norma ini karena ini kan permohonannya dari para Pemohon bisa diuraikan kerugiannya ini bisa meliputi seluruh Pemohon, empat Pemohon ini saya kira bagus juga, tapi ini harus diuraikan nanti karena di sini ada yang pekerja swasta, ada guru honorer, kerugiannya di mana supaya itu bisa diperkuat di legal standingnya,” tutur Daniel.
Kedudukan hukum atau legal standing tersebut sangat penting untuk dijelaskan karena sebagai pintu masuk untuk memeriksa pokok permohonan. Kemudian, menurut Daniel, para Pemohon juga harus memastikan 29 norma tersebut belum pernah diuji oleh MK sebelumnya, jikapun sudah pernah diuji para Pemohon harus memberikan argumentasi permohonan tidak ne bis in idem.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima Mahkamah pada 6 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina
Source: https://www.mkri.id/berita/pemohon-uji-norma-pemberian-izin-usaha-pertambangan-secara-prioritas-23804





